Thursday, May 24, 2012

Tidak pernah memberikan pernyataan kepada media bahwa “62% kecelakaan pesawat terbang di Indonesia disebabkan oleh ATC”



Capt. Novianto Herupratomo
 
Tidak pernah memberikan pernyataan kepada media bahwa “62% kecelakaan pesawat terbang di Indonesia disebabkan oleh ATC”

Sebagaimana diketahui pada tanggal 21 s/d 24 Mei 2012 diselenggarakan Regional Runway Safety Seminar (RRSS) atas prakarsa Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan bekerja sama dengan International Civil Aviation Organization (ICAO), Flight Safety Foundation (FSF), Association of Asia Pacific Airlines (AAPA) dalam rangka untuk meningkatkan keselamatan penerbangan di Indonesia, khususnya pada aspek Runway Safety (Keselamatan Landasan Pacu) yang menjadi salah satu kontribusi terbesar kecelakaan fatal dalam industri penerbangan di Indonesia.

Pada Seminar dan Workshop RRSS tersebut yang secara resmi dibuka oleh Wakil Menteri Perhubungan, bapak Bambang Susantono pada Senin tanggal 21 Mei 2012 juga dibagikan materi-materi presentasi dari para Pembicara, baik materi Seminar untuk tanggal 21 dan 22 Mei 2012 dan materi Workshop untuk tanggal 23 dan 24 Mei 2012 secara bersamaan.

Tampaknya beberapa wartawan dan awak media mengambil bahan-bahan presentasi yang disediakan oleh panitia seminar RRSS tersebut dan kemudian mengutip sebagian isi materi untuk disampaikan sebagai pemberitaan yang salah satunya memuat pernyataan lebih-kurang sebagai berikut;

“62% kecelakaan pesawat terbang di Indonesia disebabkan oleh Air Traffic Control” disampaikan oleh Capt. Novianto Herupratomo.

Berita itu muncul dalam bentuk media on-line dan media cetak pada tanggal 21 Mei 2012 tanpa memperoleh klarifikasi terlebih dahulu dari Capt. Novianto Herupratomo yang pada hari itu masih berada di Jakarta.

Agar diketahui bahwa Capt Novianto Herupratomo dijadualkan menjadi salah satu pembicara pada RRSS di Bali pada hari Rabu tanggal 23 Mei 2012.

Humas PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sudah berusaha menghubungi Editor atau Redaktur media on-line ataupun media cetak yang melansir berita tersebut agar segera memberikan ralat atas pemberitaan yang tendensius tersebut bahwa hal itu bukanlah pernyataan resmi Capt Novianto Herupratomo, namun mereka menyatakan keberatannya dan hanya memberikan hak jawab dalam bentuk klarifikasi.

Adapun bahan presentasi yang kemungkinan besar dijadikan sumber kutipan para media sbb:


Permasalah terjadi ketika wartawan dan reporter media cetak dan media on-line menterjemahkan (alih bahasa) kata “hazard” sebagai “kecelakaan”.

Penjelasan resmi presentasi diatas sebagaimana disampaikan oleh Capt Novianto Herupratomo pada RRSS di Bali hari Rabu tanggal 23 Mei 2012 (bukan hari Senin tanggal 23 Mei 2012) sbb;

Kita semua tentu maklum bahwa dapat terjadi puluhan, ratusan atau bahkan ribuan HAZARD selama kita mengoperasikan pesawat terbang setiap saat di dunia ini. Mayoritas dari HAZARD operasional tersebut tentu tidak pernah dilaporkan dan hanya sebagian kecil dari HAZARD tersebut yang dilaporkan secara tertulis. Garuda Indonesia (GA) pada beberapa tahun terakhir ini berhasil mengelola HAZARD operasional penerbangan yang rata-rata mencapai 2.000-an laporan per tahun. Laporan HAZARD operasional di GA merupakan laporan yang berbasis “nun-punitive, voluntary dan confidential”.

Dalam kaitan dengan seminar ini, ditampilkan data-data laporan HAZARD operasional dari Internal Safety Data Base GA sejak tahun 2009 s/d 30 Maret 2012 yang totalnya berjumlah 6.116 laporan HAZARD operasional, dimana 2,3% diantaranya berkaitan dengan Runway Safety untuk wilayah Indonesia. Sekali lagi dijelaskan bahwa laporan HAZARD tsb merupakan laporan internal GA dan tidak mencerminkan faktual HAZARD di Indonesia yang datanya tentu saja tidak diketahui.

Meskipun hanya 2,3% dari seluruh 6.116 laporan HAZARD itu merupakan sebuah angka yang relatif kecil namun mengingat dampak dari HAZARD yang berkaitan dengan Runway Safety akan dapat (belum tentu) berakibat pada kecelakaan fatal jika tidak dikelola secara baik.

Dijelaskan lebih lanjut 2,3% dari seluruh 6.116 laporan HAZARD tersebut yang berkaitan dengan Runway Safety dapat dibagi menjadi 3 kelompok besar sbb:
  • ·        62% merupakan faktor HAZARD yang berhubungan dengan Air Traffic Control
  • ·        28% merupakan faktor HAZARD yang berhubungan dengan Aerodrome
  • ·        10% merupakan faktor HAZARD yang berhubungan dengan Pilot
CATATAN: 62% dari 2,3% adalah 1,43% atau sebuah angka nominal yang relatif sangat kecil.

Pada presentasi ini juga dipergunakan istilah “faktor” agar dapat dibedakan dengan jelas bahwa kelompok pembagian tersebut bukan serta-merta merupakan besaran “penyebab” dari terjadinya HAZARD tersebut.

Dalam presentasi ini juga tidak disebutkan sama sekali tentang Incident, atau Serious Incident, apalagi Accident (sesuai definisi ICAO ataupun Civil Aviation Safety Regulations).

HAZARD, Incident, Serious Incident dan Accident merupakan istilah teknis penerbangan yang umumnya hanya dipahami oleh masyarakat pelaku atau pemerhati atau profesi industri penerbangan.

Oleh karenanya secara pemberitaan menjadi sebuah kesalahan fatal jika kemudian “HAZARD” dialih-bahasakan dalam bahasa Indonesia menjadi “kecelakaan” apalagi jika tidak mengikuti alur-penjelasan yang sesuai konteks pembahasan saat presentasi dilakukan.

Pemuatan berita yang menyatakan:

“62% kecelakaan pesawat terbang di Indonesia disebabkan oleh Air Traffic Control” disampaikan oleh Capt. Novianto Herupratomo.

Merupakan rekaan atau asumsi para awak media itu, tentu saja dapat meresahkan masyarakat pengguna dan pelaku penerbangan di Indonesia, dan bahkan dapat melukai perasaan khususnya para Air Traffic Controller, hal mana sama sekali bukan pernyataan resmi dari Capt. Novianto Herupratomo.

Sangat disayangkan bahwa sampai saat ini Capt Novianto Herupratomo belum dapat menemukan padanan kata “hazard” dalam khasanah bahasa Indonesia yang sesuai.

Hazard secara teknis diterangkan sbb:
Energy sources, materials, conditions etc. which CAUSES either one of or combination of the following 
               - harm, including ill health and injury,
               - damage to property or environment,
               - production losses or
               - increased liabilities

Namun secara umum “hazard” dijelaskan dengan pengertian sbb: 
-  Situasi atau kondisi yang berpotensi dapat (belum tentu) mengancam keselamatan penerbangan.

Sedangkan, kecelakaan atau Accident sesuai ICAO Annex 13 Aircraft Accident Investigation didefinisikan sbb:

An occurrence associated with the operation of an aircraft which takes place between the times any person boards the aircraft with intention of flight until such time as all such persons have disembarked, in which:
  • a person is fatally or seriously injured as a result of:
-       being in the aircraft, or
-       direct contact with any part of the aircraft, including parts which have become detached from the aircraft or
-       direct exposure to jet blast,
-       except when the injuries are from natural causes, self inflicted by other persons, or when the injuries are caused by stowaways hiding outside the areas normally available to the passengers and crew; or
  • the aircraft sustains damage or structural failure which:
-       adversely affects the structural strength, performance or flight characteristics of the aircraft, and
-       would normally require major repair or replacement of the affected component,
-       except for the engine failure or damage, when the damage is limited to the engine, its cowlings or accessories; or for damage limited to propellers, wing tips, antennas, tires, brakes, fairings, small dents or puncture holes in the aircraft skin; or
  • the aircraft is missing or is completely inaccessible
-       Note: An aircraft is considered to be missing when the official search has been terminated and the wreckage has not been located.
Secara umum kecelakaan pesawat terbang dapat dijelaskan sebagai suatu kondisi dimana dalam sebuah penerbangan ada korban meninggal atau luka parah sebagai akibat dari penerbangan itu sendiri atau pesawat mengalami kerusakan parah atau pesawat dinyatakan hilang.

Sekali lagi dijelaskan bahwa Capt. Novianto Herupratomo tidak pernah menyatakan bahwa “62% kecelakaan pesawat terbang di Indonesia disebabkan oleh ATC” namun pernyataan yang benar adalah “62% (dari 2,3%) laporan hazard operasional berdasarkan catatan internal di Garuda Indonesia dapat  dikelompokkan sebagai faktor yang berkaitan dengan Air Traffic Control”, dan secara kuantitatif besaran 1,43% itu sangat kecil dibandingkan seluruh sisa catatan hazard operasional yang besarannya mencapai 98,57%.

Lebih lanjut dapat disampaikan bahwa pada sesi presentasi yang disampaikan oleh Capt. Novianto Herupratomo memperoleh tanggapan yang sangat positif dari ICAO, FSF, AAPA dan jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan seluruh peserta yang juga dihadiri oleh perwakilan ATC maupun manajemen bandara seluruh Indonesia.

Demikian disampaikan agar menjadikan maklum.

Kuta Bali, 24 Mei 2012
Salam,
Novianto Herupratomo