Sunday, March 4, 2012

EU Operating Ban - Larangan Terbang UE


Artikel ini ditulis 14 Juli 2009 menanggapi berita yang dilansir harian Kompas

EU Operating Ban - Larangan Terbang UE
Pagi ini, Sabtu 14 Juli 2009, Kompas halaman 19 mengabarkan bahwa:

///
PENERBANGAN
UE Nyatakan Empat Maskapai RI Positif       Sabtu, 4 Juli 2009 | 03:48 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Eropa belum mencabut larangan terbang ke Uni Eropa atas maskapai penerbangan Indonesia.

Masih ada serangkaian perundingan yang harus ditempuh sebelum ada keputusan ini.

”Dari serangkaian prosedur, kami menghitung bahwa keputusan baru akan diambil sekitar dua minggu lagi,” kata Juru Bicara Departemen Perhubungan Bambang Ervan, Jumat (3/7) di Jakarta. Dia dihubungi untuk meluruskan pemberitaan di media, terkait pencabutan larangan terbang ke Uni Eropa (UE).

Namun, Bambang menegaskan, ada indikasi pencabutan larangan terbang bagi maskapai Indonesia, sebab Air Safety Committee, Komite Keselamatan Terbang, di bawah Komisi Eropa sudah menyatakan ada empat maskapai yang memenuhi seluruh persyaratan terbang.

Empat maskapai tersebut adalah Garuda Indonesia, Mandala Airlines, Airfast, dan Primeair. Pada bulan Juni lalu, anggota penyidik dari Komisi Eropa juga telah hadir di Indonesia untuk mengaudit maskapai-maskapai tersebut.

Hanya empat maskapai

Duta Besar di Komisi Eropa Nadjib Riphat K yang berkedudukan di Brussels, Belgia, dalam pesan pendeknya (short message service) kepada Kompas mengatakan, ”Saat ini yang baru kita terima informasinya adalah Air Safety Committee telah mengeluarkan rekomendasi untuk empat maskapai tersebut.”

Dikatakan Bambang Ervan, rekomendasi positif dari Air Safety Committee akan dialihbahasakan ke 22 bahasa, kepada 27 negara anggota Komisi Eropa. Juga akan disampaikan ke Regulation Committee, badan regulasi yang juga berada di bawah Komisi Eropa.

Ketika ditanya mengapa usulan pencabutan larangan terbang hanya bagi empat airlines, padahal pelarangan dilakukan bagi satu negara? Bambang menjawab, pelarangan terbang pada sebuah negara juga sebuah anomali. ”Larangan terbang bagi Iran, misalnya, juga ditujukan pada maskapai, bukan seluruh maskapai di negara itu,” ujar dia.

Sementara itu, Jubir Departemen Luar Negeri Teuku Faizahsyah, yang dihubungi terpisah di Jakarta, Jumat (3/7), menegaskan, pemerintah menyambut baik rekomendasi positif dari Komite Keselamatan Terbang atas empat maskapai penerbangan Indonesia. ”Ini yang memang diinginkan pemerintah,” ujarnya.

Dengan rekomendasi positif ini, kata Faizahsyah, empat maskapai ini kemungkinan bisa dicabut dari daftar larangan terbang ke UE. Hanya saja, pencabutan ini masih menunggu dua pekan lagi karena rekomendasi ini masih harus diterjemahkan dalam 22 bahasa di 27 negara anggota UE.UE sejak pertengahan 2007 melarang maskapai penerbangan Indonesia terbang ke kawasan Eropa karena kualitas keselamatan penerbangan dinilai rendah.(ryo/fro)
////

Aku ingin menjelaskan sbb:

///Komisi Eropa belum mencabut larangan terbang ke Uni Eropa atas maskapai penerbangan Indonesia///
Ini betul menunggu sampai ada pengumuman resmi yang dikeluarkan dalam bentuk EC Regulation atau EC Journal.

///Masih ada serangkaian perundingan yang harus ditempuh sebelum ada keputusan ini///
Ini tak betul karena tak ada lagi yang perlu dirundingkan dalam konteks 4 operator Indonesia.
Maskapai yang ingin dikeluarkan dari "Larangan" harus mengajukan diri masing-masing secara individual ke Markas Besar UE dibantu Dephub.

///Namun, Bambang menegaskan, ada indikasi pencabutan larangan terbang bagi . . . .dst. . . .Komisi Eropa sudah menyatakan ada empat maskapai yang memenuhi seluruh persyaratan terbang.///
Ini pernyataan betul karena memang masih berupa indikasi dan hanya 4 maskapai yang telah dinilai memenuhi persyaratan UE.

///Bambang menjawab, pelarangan terbang pada sebuah negara juga sebuah anomali. ”Larangan terbang bagi Iran, misalnya, juga ditujukan pada maskapai, bukan seluruh maskapai di negara itu,” ujar dia///
Ini yang selalu saya katakan bahwa kita tidak pernah "admit" mengakui kekurangan kita sehingga mempersulit penyelesaian masalah.

Larangan Terbang atau EU Operating Ban punya 3 kategori:

  • Level 1 - ditujukan untuk sebuah tipe pesawat dari armada sebuah maskapai.
  • Level 2 - ditujukan untuk sebuah maskapai
  • Level 3 - ditujukan untuk sebuah negara yang tak mampu memenuhi semua persyaratan keselamatan penerbangan ICAO (dan Eropa) termasuk didalamnya semua maskapai dan pesawat yang terdaftar dalam negara tersebut.

Jadi dalam kasus Operating Ban untuk Indonesia, yang di"ban" bukan maskapainya tapi negera Indonesia. Maka ini sebuah "kecerobohan" yang sangat luar biasa. Namun pernyataan pemerintah selalu saja "mengkambing-hitamkan” maskapai.

Jadi ini bukan "anomali"!

Operating ban untuk Iran berlaku untuk Iran Airline sama halnya untuk Pakistan Airline beberapa tahun lalu, bahkan untuk Pakistan Airline hanya menyangkut sebuah tipe pesawat saja.

////Ketika ditanya mengapa usulan pencabutan larangan terbang hanya bagi empat airlines, padahal pelarangan dilakukan bagi satu negara? Bambang menjawab, pelarangan terbang pada sebuah negara juga sebuah anomali////
Ini jawaban yang betul, mengapa hanya 4 Maskapai?

Sekitar Februari tahun 2008, diadakan Safety Conference UE dan Indonesia di Bandung.
Tiba-tiba tanpa berunding apa-apa, Dephub mengusulkan adanya "fast track" program bagi 4 maskapai Indonesia untuk dikeluarkan dari Larangan Terbang UE.

Saya waktu itu "mencibir" karena ini usulan "aneh".

Pertama tak ada "short cut" dalam urusan keselamatan penerbangan, semua harus dilaksanakan sesuai persyaratan dan regulasi yang berlaku.

Kedua, apa dasarnya sehingga dipilih "hanya" 4 maskapai? Menurut Dephub karena ke 4 maskapai dinilai sudah "baik" untuk dijadikan "contoh". Saya agak berang waktu itu karena pemilihan itu tak ada dasarnya sama sekali karena jangankan menilai, untuk mengawasi saja Dephub tak mampu (waktu itu) apalagi "menilai".

Semua kolega dari Eropa dan Amrik ikut jengkel karena usulan Dephub yang tak dibicarakan terlebih dahulu.

Ketiga, saya protes karena dengan menyebut "fast track" bagi 4 maskapai, maka urusan Larangan Terbang UE seolah dipindahkan menjadi tanggung jawab maskapai. Ini benar-benar keterlaluan! Dunia sekarang menunggu apa tindak-lanjut dari 4 maskapai ini.

Ini yang namanya "Oh, My God . . . ."

Sebagaimana saya pernah sampaikan, GA tetap konsisten memperbaiki diri dan mengunjungi Markas Besar UE hampir setiap 3 bulan sejak pertama kali Ban diturunkan Juli 2007. Bahkan GA lebih sering berkunjung ke Brussels dibanding Dephub sendiri, apalagi dibanding 3 maskapai lain atau 48 maskapai Indonesia lainnya.

Jadi maksud saya, sudahlah, No One Perfect in This World . . . Mari kita terima keputusan UE dengan besar hati karena memang banyak hal kita masih perlu diperbaiki dan jangan menudingkan jari kita seolah UE atau ICAO yang salah, apalagi dengan menyebut "anomali".  (barangkali, yang lebih tepat disebut anomali itu justru Republik Indonesia dimata dunia internasional).

Lah, karena GA ini seperti "sandera" ditengah "pertarungan" antar negara, ya tentu saja semakin susah posisinya.

Mengingat "fast track" program untuk 4 maskapai Indonesia sudah diputuskan Pemerintah maka kita juga mesti hormati dan junjung tinggi bukan?

Itulah jalan cerita mengapa hanya ada 4 maskapai yang "akan" dipertimbangkan untuk dikeluarkan dari Larangan Terbang UE.

Saya hanya heran, mbok yao masing-masing dapat menahan diri tak bercuap-cuap dikoran dan televisi sebelum resmi ditetapkan?

Mereka-mereka ini tak menyadari betapa kerasnya usaha perundingan selama ini telah dilakukan, jangan lagi dinodai dengan pernyataan-pernyataan yang spekulatif agar tak melukai perasaan orang lain, khususnya pihak UE atau orang-orang yang sungguh-sungguh terlibat dalam urusan ini.

Tudingan "anomali" ini kan kalau dibaca para Duta Besar negara UE di Jakarta kan dapat berabe. . . .

Lagi pula, kalau nanti hasil akhir pengumuman dari UE tak seperti yang dibicarakan koran hari ini, lalu bagaimana? Marah-marah lagi lewat koran?

Lha, kita-kita yang ngejalani perundingan ini kan jadi semakin susah kan?

Mudah-mudahan kita semua dianugrahi kesabaran yang luar biasa.

Jakarta 14 Juli 2009
Salam,

Novianto Herupratomo

Powered by Telkomsel BlackBerry®

No comments:

Post a Comment